Friday, 17 February 2012

Ular Untuk Basmi Tikus Versi 2012


     
      Aksi nekat dilakukan Muhammad Amin (55), Warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (07/02/2012). Ia membawa tiga karung ular beracun kemudian melepaskannya di dalam Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Muhammad Amin berteriak lantang di depan kantor PN Sumenep:
     "Masyarakat kecil dilakukan secara tidak adil, masyarakat atas tidak tersentuh hukum dan diam melihat ketidakadilan. Di mana letaknya keadilan itu?" teriaknya keras. Kalimat-kalimat hujatan terhadap penegakan hukum di negeri ini deras mengalir dari mulutnya. Bahkan suaranya nyaris habis karena orasi tunggalnya yang menuai perhatian banyak orang.

     Setelah puas, Muhammad Amin menyuruh kedua pawang ular melepaskan tiga karung ular dengan berbagai jenis yang dibawanya. "Di kantor ini banyak 'tikus-tikus' yang harus dimusnahkan. Makanya kami lepaskan ular-ular ini agar tikus itu bisa dimakan. Kepada bapak hakim, tolong ini diperhatikan bahwa kami juga perlu keadilan," ujarnya.

     Aksi itu sontak membuat seluruh pegawai PN Sumenep panik dan ketakutan. Mereka langsung berhamburan menjauh, karena lantai ruang lobi kantor dipenuhi ular beracun. Bahkan jenis ular cobra terlihat sangat ganas. Ibu-ibu pegawai PN Sumenep sampai menjerit terbirit-birit. Karena aksi yang dilakukan Amin dianggap membahayakan orang lain, polisi yang mengamankan jalannya aksi, langsung menciduknya ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan.

     Aksi itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap putusan PN Sumenep yang dianggap tidak adil soal gugatannya terhadap Pemkab Sumenep terkait ganti rugi lahan SDN Duko I Kecamatan Arjasa Kepualauan Kangean. Ia datang bersama dua pawang ular sambil menunjukkan salinan putusan PN Sumenep.

*reptil oh reptil...kenapa nasibmu menjadi kian tak menentu di era 2012 ini...

                                 sumber