Tuesday, 31 January 2012

Reptil Dilindungi di Indonesia


Hentikan eksploitasi baik untuk reptil yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, ancaman kepunahan sudah di depan mata. Keprihatinan kami semakin bertambah ketika ada beberapa orang yang sempat menghubungi kami menawarkan jenis reptil (saat itu retic dan varanus salvator) hasil tangkapan liar untuk dijual.  Bukan masalah menjualnya tapi yang menjadikan prihatin adalah cara menangkapnya, tidakkah dipikirkan jika terus diburu dan di ekploitasi secara berkesinambungan akan mengakibatkan ekosistem yang tidak seimbang dan tidak sehat sehingga pada akhirnya manusia juga yang dirugikan. Reptil yang ada ditangan anggota KRJ saat ini diperoleh dari seller yang memang berkonsentrasi dibidang breeding (ternak), selain itu kami juga memikirkan agar reptil-reptil yang ada ditangan kami agar tetap bisa melakukan reproduksi serta memperhatikan benar kesehatannya.

Berhenti melakukan eksplotasi atau kita yang menjadi korban selanjutnya
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999. Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 31 jenis Reptilia dilindungi undang-undang antara lain:

01. Batagur baska / Tuntong
02. Caretta caretta / Penyu tempayan
03. Carettochelys insculpta / Kura-kura Irian
04. Chelodina novaeguineae / Kura Irian leher panjang
05. Chelonia mydas / Penyu hijau
06. Chitra indica / Labi-labi besar
07. Chlamydosaurus kingii / Soa payung
08. Chondropython viridis / Sanca hijau
09. Crocodylus novaeguineae / Buaya air tawar Irian
10. Crocodylus porosus / Buaya muara
11. Crocodylus siamensis / Buaya siam
12. Dermochelys coriacea / Penyu belimbing
13. Elseya novaeguineae / Kura Irian leher pendek
14. Eretmochelys imbricata / Penyu sisik
15. Gonychephalus dilophus / Bunglon sisir
16. Hydrasaurus amboinensis / Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon
17. Lepidochelys olivacea / Penyu ridel
18. Natator depressa / Penyu pipih
19. Orlitia borneensis / Kura-kura gading
20. Python molurus / Sanca bodo
21. Phyton timorensis / Sanca Timor
22. Tiliqua gigas / Kadal Panana
23. Tomistoma schlegelii / Senyulong, Buaya sapit
24. Varanus borneensis / Biawak Kalimantan
25. Varanus gouldi / Biawak coklat
26. Varanus indicus / Biawak Maluku
27. Varanus komodoensis / Biawak komodo
28. Varanus nebulosus / Biawak abu-abu
29. Varanus prasinus / Biawak hijau
30. Varanus timorensis / Biawak Timor
31. Varanus togianus / Biawak Togian

PERINGATAN
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2))

(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)